Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), M. Nasir, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh ihwal proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2025.
Hal itu disampaikan lewat surat resmi Nomor 900.1.1.4/1680 tertanggal 16 September 2025.
Menurut Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau Yahfud, surat itu disampaikan supaya Sekda Aceh, M. Nasir menjalankan aturan sesuai regulasi yang berlaku.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan, bahwa tahapan pembahasan APBA-P tahun 2025 telah terlewati berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tahapan pembahasan APBA-P 2025 sudah lewat. Surat itu kami kirim untuk mengingatkan Sekda agar tertib administrasi,” ucap Yahfud, Selasa (16/09/2025).
Sekda Aceh, kata Yahfud, semestinya sudah menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRA, pada awal Agustus 2025.
Namun, kata Yahfud, tahapan itu tidak dilakukan. “Bahkan pada minggu kedua Agustus, Ketua DPRA dan Gubernur Aceh semestinya sudah menandatangani rancangan perubahan KUA dan PPAS. Ini juga tidak berjalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Yahfud, pada pekan kedua September ini, seharusnya Pemerintah Aceh telah menyerahkan Rancangan Qanun APBA-P 2025 untuk dibahas bersama legislatif.
“Namun, hal ini juga belum dilakukan oleh Ketua TAPA M Nasir,” kata Yahfud.
Yahfud mengatakan, hingga saat ini seluruh tahapan pembahasan APBA-P 2025 belum pernah dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan DPRA, kata dia, hanya menunggu keseriusan eksekutif untuk menindaklanjuti proses itu.
“Surat itu bentuk pemberitahuan resmi, bahwa inilah jadwal yang seharusnya. Tapi sampai hari ini belum ada satu pun tahapan yang dilakukan. Jadi kami menunggu kehendak Pemerintah Aceh,” pungkasnya.(*)













