SIMEULUE – ACEHPOST | Pihak keluarga seorang anak di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke pihak Reskrim Polres Simeulue, Jumat (08/05/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban, Alfian Atanta, dengan didampingi Kepala Desa Suka Jaya, Surianto. Peristiwa itu kini telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/44/V/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.
Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial SLD merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Berdasarkan kronologis yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial Rasyid (4), sedang bermain bersama kakaknya di sekitar rumah mereka di Desa Suka Karya. Saat itu korban disebut secara tidak sengaja melempar batu kerikil ke arah jalan dan mengenai tangan seorang warga yang sedang melintas.
Namun situasi tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak. Terlapor disebut menghampiri korban dan diduga menampar pipi sebelah kiri anak tersebut. Setelah kejadian, korban bersama kakaknya langsung pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan dan bersembunyi di bawah meja.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma, ketakutan, sakit pada bagian wajah, bahkan sempat mengalami demam.

“Keluarga merasa keberatan dan sangat terpukul atas kejadian yang dialami anak mereka. Karena itu laporan resmi telah dibuat agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Surianto selaku Kepala Desa yang mendampingi keluarga korban.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Kautsar membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Kami meminta seluruh pihak agar bersabar dan menahan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan memproses kasus tersebut secara profesional demi memberikan perlindungan terhadap anak.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*BS).












