Home / News

Kamis, 6 Juni 2024 - 23:24 WIB

TTPU Dalam Penyalahgunaan Anggaran Daerah di Indonesia

Redaksi - Penulis Berita

Tiara Nadila, SH. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Tiara Nadila, SH. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Oleh, Tiara Nadila, SH. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)

ACEHPOST.ID || IDI – Anggaran Daerah, sering disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

APBD mencakup semua rencana pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah untuk satu tahun anggaran yang berjalan dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Anggaran Daerah ialah Program untuk mendorong kemajuan dan perberdayaan daerah tersebut, tetapi Anggaran Daerah (APBD) masih dapat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui berbagai cara.

Pencucian uang yang melibatkan dana dari APBD biasanya terkait dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan ilegal lainnya oleh pejabat pemerintah daerah.
Penyalahgunaan Anggaran Daerah (APBD) di Indonesia memiliki dampak yang luas dan merugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik.

Berikut adalah beberapa dampak utama dari penyalahgunaan anggaran daerah:

1. Kerugian Ekonomi

  • Penurunan Kualitas Infrastruktur: Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit, sering kali dialihkan atau dikorupsi, mengakibatkan proyek-proyek tersebut tidak selesai atau kualitasnya buruk.
  • Investasi Menurun: Penyalahgunaan anggaran dan korupsi dapat mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di daerah tersebut karena risiko bisnis yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi.

2. Penurunan Pelayanan Publik

  • Kualitas Layanan yang Buruk: Penyalahgunaan anggaran menyebabkan kualitas layanan publik menurun, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebersihan. Masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari program-program ini menjadi dirugikan.
  • Pengurangan Program Sosial: Program-program bantuan sosial yang penting bagi masyarakat miskin dan rentan sering kali tidak berjalan optimal atau bahkan dihentikan karena dana yang tidak cukup akibat penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga :  Gelar Baksos Polri Presisi untuk Negeri di Sukabumi, Kaops NCS Polri: Jaga Persatuan dan Kesatuan

3. Peningkatan Ketimpangan Sosial

  •  Ketimpangan Ekonomi: Dana yang disalahgunakan sering kali hanya menguntungkan segelintir orang, memperlebar kesenjangan antara yang kaya dan miskin di daerah tersebut.
  •  Kesenjangan Akses: Masyarakat di daerah tertentu mungkin tidak mendapatkan akses yang sama terhadap sumber daya dan layanan publik dibandingkan dengan daerah lain yang pengelolaan anggarannya lebih baik.

4. Erosi Kepercayaan Publik

  • Krisis Kepercayaan: Penyalahgunaan anggaran daerah dapat menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Masyarakat menjadi skeptis terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel.
  • Menurunnya Partisipasi Publik: Ketidakpercayaan ini juga dapat menyebabkan penurunan partisipasi publik dalam proses pembangunan dan pengawasan anggaran.

5. Dampak Hukum dan Sosial

  • Kriminalitas dan Korupsi: Penyalahgunaan anggaran sering kali berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Hal ini menciptakan budaya korupsi yang sulit dihapus.
  •  Ketidakadilan Sosial: Masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan karena dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

6. Pembangunan yang Tidak Merata

  • Disparitas Pembangunan: Daerah yang anggarannya disalahgunakan akan tertinggal dalam pembangunan dibandingkan dengan daerah lain yang lebih baik dalam mengelola anggarannya.
  •  Ketidakseimbangan Regional: Ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan pembangunan antara wilayah, meningkatkan ketidakpuasan dan potensi konflik sosial.

7. Dampak Psikologis dan Moral

  •  Moralitas Rendah: Penyalahgunaan anggaran menciptakan lingkungan di mana integritas dan etika publik dipertanyakan, mempengaruhi moralitas masyarakat secara keseluruhan.
  •  Apatisme dan Sinisme: Masyarakat menjadi apatis dan sinis terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga :  BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Ini Kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur? 

Penyalahgunaan anggaran daerah, kerap kali terjadi di setiap daerah sehingga modus-modus operasi tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan mudahnya terjadi apabila penegak hukum yang kurang teliti terhadap pengawasan anggaran daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar hukum untuk pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Koordinasi dan pengawasan terkait anggaran daerah sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran daerah. Pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebesar Rp 47,9 triliun untuk 84,7 ribu desa, namun masih terjadi kasus korupsi.

Penegakan hukum yang tegas dan terukur menjadi kunci utama untuk memerangi penyalahgunaan anggaran daerah dan TPPU terkait. Aparat penegak hukum harus berani menindak tegas para pelaku, tanpa pandang bulu. Penataan, pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Penyalahgunaan anggaran daerah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, yang secara umum bisa dikategorikan ke dalam beberapa aspek utama yaitu Korupsi dan Integritas Pejabat, engawasan dan Penegakan Hukum yang Lemah, dan Transparansi dan Akuntabilitas yang Rendah.(*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kontingen Jawa Barat Kagum dengan Pelayanan Prima dari Petugas BSI Aceh selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Ekonomi

Excellent!, Pelatih Soft Tenis Kaltim Apresiasi Layanan BSI Aceh Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Ekonomi

Selama PON XXI, BSI Aceh Buka Layanan Weekend Banking dan Optimalkan QRIS serta EDC

Ekonomi

Permudah Kerja Jurnalis Selama PON, BSI Aceh Siapkan Media Center

Ekonomi

Sinergi BUMN, BSI hadir di Kapal Aceh Hebat

News

Empat Pasangan Calon Bupati Ikuti Uji Baca Al Qur’an, Yang digelar KIP Aceh Timur

News

Canda Ria Warga Pakpak Bharat dengan Tim Kirab Api PON XXI Aceh

Ekonomi

Pemerintah Aceh Beri Apresiasi kepada BSI atas Kesiapan Menyambut PON XXI Aceh-Sumut 2024