Home / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:01 WIB

Satreskrim polres Aceh Barat Serahkan Dukun Cabul Ke JPU

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpoats.id, Meulaboh – Satreskrim Polres Aceh Barat sudah melengkapi berkas Kasus Dukun Cabul berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, terkait perkembangan kasus Kasus Dukun Cabul tersebut. Kamis (20/02/2025).

 

Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas awal atau tahap pertama untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat namun ada penambahan untuk dilengkapi, jadi hari ini berkas yang sudah kita lengkapi kita dan kembalikan ke JPU.

 

” Hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara dukun cabul ke kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kini, kami menunggu kabar apakah kasus tersebut sudah selesai atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. “Berkas masih diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap itu baru P21. Setelah itu baru tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada 11 Desember 2024 silam setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI.

 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

 

Untuk saksi yang telah kita mintai keteranga terkait kasus ini sudah 8 orang termasuk 2 saksi ahli.

 

Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Aceh Barat, “Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” Pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Buka Rapat Publikasi Penyusunan Profil Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Besar 

Uncategorized

Gelar Rembuk Stunting dan Pra-Musrenbang 2026, Meunasah Aron Aceh Timur Prioritaskan Penanganan Gizi

Uncategorized

Bupati Al- Farlaky Minta Peserta Kafilah Aceh Timur Tampil Prima

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

Uncategorized

Polres Aceh Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Uncategorized

350 Peserta Turnamen Fishing Bhayangkara Padati Pante Lhok Timon, Bubon

Uncategorized

Wabup Nagan Raya Buka Lomba TTG, Seni Budaya Aceh, dan Masak B2SA di Tripa Makmur

Uncategorized

Pendaftaran Turnamen Fishing Bhayangkara Resmi Ditutup, Ratusan Peseta Siap Berlaga