Acehpost.id | Lampung Selatan – Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Terjadi Lagi di Pasar Tempel tugu.
RW ( 25 ) jati indah kec tanjung bintang Lampung Selatan Padahal sudah jelas dalam undang – undang di larang keras melakukan penyalahgunaan BBM subsidi karna akan merugi rakyat indonesia.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang -Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Pasal ini mencakup penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi.
Ditjen Migas ESDM +4
Berikut adalah poin – poin penting terkait pasal penyalahgunaan BBM subsidi :
Dasar Hukum Utama: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 40 angka 9).
Ancaman Sanksi : Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bentuk Pelanggaran : Tindakan yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi, termasuk pembelian dalam jumlah besar, penimbunan, atau penjualan kembali dengan tujuan.
Kami berharap Polsek Tanjung bintang Lampung Selatan Polda Lampung segera tindaklanjuti terkait penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut. ( Tim )








