Acehpoat.id, Suka Makmue – Serikat Pekerja Meulaboh Power Generation (MPG) menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya yang dinilai terlalu cepat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) tanpa adanya pembahasan bersama dengan pihak serikat.jum’at, 9/5/2025.
Menurut pernyataan dari perwakilan Serikat Pekerja, proses pengesahan PP seharusnya melibatkan diskusi bersama antara manajemen dan serikat pekerja. Namun, hingga saat ini, serikat mengaku belum pernah duduk bersama dengan pihak manajemen untuk membahas isi dari peraturan tersebut padahal kami dari Serikat Pekerja sudah dua kali menyurati pihak managemen PT. MPG.
“Kami merasa Tidak dihargai dan dibohongi. Seharusnya ada ruang dialog terlebih dahulu antara serikat pekerja dan manajemen.
Ini menyangkut hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang tidak bisa ditetapkan sepihak yang mana masih ada unsur” diduga diskriminasi terhadap pekerja didalam Peraturan perusahaan tersebut,” ungkap salah satu perwakilan serikat.
Serikat pekerja juga mempertanyakan komitmen Disnaker Nagan Raya sebagai mediator yang semestinya menjembatani komunikasi antara perusahaan dan pekerja.
Tindakan mengesahkan PP tanpa proses bipartit yang memadai dianggap mencederai semangat keadilan dan transparansi dalam hubungan industrial.
Nasir, Ketua Serikat berharap Disnaker Nagan Raya dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan pembahasan ulang terhadap isi Peraturan Perusahaan yang telah disahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker dan manajemen Meulaboh Power Generation belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari Serikat PekerjaPekerja.