Acehpost.Id | Kota Subang – Di tengah himbauan pemerintah agar pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar dan transparan, Samsat Kota Subang kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet melalui ulasan yang terbit di Google Maps.
Banyak warga menyampaikan kekesalan mereka terkait berbagai masalah, mulai dari pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit-belit, hingga dugaan praktik pungli yang masih terasa ada di tengah proses administrasi.
Salah satu keluhan terbesar yang sering muncul adalah kecepatan pelayanan yang kurang memuaskan.
Seorang warga mengaku datang ke Samsat sejak pukul 08.00 pagi, namun saat memasuki lokasi, ternyata belum ada petugas yang bersiap di tempat masing – masing.
“Bagaimana mau cepat kalau disiplin saja rendah,” ujar warga tersebut dengan nada kesal.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa pengguna lain, yang menyatakan harus menunggu berjam – jam hanya untuk menyelesaikan proses yang seharusnya tidak terlalu kompleks.
Kurangnya kesiapan petugas di awal jam kerja menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan antrian panjang dan waktu tunggu yang memakan banyak waktu.
Warga yang sudah menyempatkan waktu dari kesibukan harian merasa terganggu dan tidak dihargai, padahal pembayaran pajak adalah kewajiban mereka terhadap negara.
Selain pelayanan lambat, masalah yang lebih serius adalah dugaan praktik pungli yang masih terjadi.
Beberapa warga mengungkapkan bahwa meskipun hanya ingin membayar pajak tahunan, mereka tetap dipersulit dengan berbagai alasan.
Salah satu kasus yang dicatat adalah ketika seorang warga diminta untuk menyediakan dokumen domisili yang sesuai, padahal dia sudah membawa fotokopi KTP.
“Fotocopy KTP udah ada, eh minta 100 ribu buat domisili karena beda sama yang mau perpanjang,” ceritanya.
Yang lebih mengkhawatirkan, ketika diminta untuk memberikan kwitansi atas biaya tambahan tersebut, petugas malah menyatakan bahwa kwitansi tidak tersedia.
“Lah gimana ceritanya ada tambahan tapi ga mau ngeluarin kwitansi,” tutur warga yang merasa terganggu.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah : ke mana uang 100 ribu itu masuk? Apakah ke kas Pemda atau hanya ke kantong individu?
Salah satu ulasan bahkan menyebutkan bahwa meskipun Gubernur telah memberikan himbauan agar pembayaran pajak tidak dipersulit seputar KTP, namun praktik sebaliknya masih terjadi.
“Ternyata tak sebersih dan semudah himbauan, Gubernur bayar pajak masih dipersulit seputar KTP? Tapi bayar 100 ribu tanpa kwitansi bisa,” tulis warga tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa masalahnya bukanlah tentang nominal yang kecil, melainkan tentang ketaatan membayar pajak yang seharusnya tidak dibatasi oleh praktik yang tidak pantas.
“Kalo sering mempersulit orang kelak akan dapet karmanya dipersulit juga,” katanya.
Praktik pungli yang dilakukan oleh petugas publik adalah pelanggaran hukum yang berat.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli bisa diancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
Selain itu, PP No. 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara juga menyatakan bahwa pungutan di luar ketentuan resmi termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dipidana.
Ketentuan hukum ini seharusnya menjadi peringatan bagi setiap petugas yang terlibat dalam proses pelayanan publik, termasuk di Samsat, agar tidak terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan warga dan merugikan negara. ( Tim )







