
SIMEULUE – ACEHPOST | Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Simeulue patut diapresiasi. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan masyarakat diterima, aparat langsung bergerak hingga menangkap pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas yang sempat mengguncang publik.
Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 29 April 2026 oleh Sat Reskrim Polres Simeulue. Penyidikan sendiri telah dimulai sejak 23 April 2026, menyusul laporan polisi pada 9 April 2026.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Simeulue. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui KasatReskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Kautsar, S.E, dalam keterangannya pada Minggu (3/5/2026) menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini kasus sudah dalam tahap penyidikan dan pelaku telah kami tahan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap korban, pelapor, saksi-saksi, serta terlapor guna memperkuat pembuktian perkara.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas yang memerlukan perlindungan ekstra.
Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Simeulue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik, yang mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Polres Simeulue menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.










