Acehpost.id | Banda Aceh — Sri Wahyuni (45), seorang janda beranak dua, tewas dianiaya oleh mantan suaminya yang berinisial F (54) atau yang akrab disapa Bang Pai, warga Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, (11/06/2024).
Korban ditemukan oleh kakaknya sekitar pukul 15.30 WIB dalam kondisi berlumuran darah di rambut dan di ambal di kamar yang sudah mengering. Sri Wahyuni sempat dilarikan ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RSUDZA. Namun, pada Kamis, 13 Juni 2024, Sri Wahyuni meninggal dunia.
Menurut Kasturi (34), adik korban, kejadian penganiayaan berawal dari perselisihan karena Sri Wahyuni menolak rujuk dengan Bang Pai. Pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan di depan dua anak korban yang masih berusia 5 dan 3 tahun. Setelah kejadian tersebut, Bang Pai menyerahkan diri ke polsek setempat dan kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh.
Kasturi menyatakan bahwa saat mengunjungi pelaku di Polresta Banda Aceh untuk meminta biaya pengobatan, pelaku mengaku bahwa Sri Wahyuni yang terlebih dahulu menendangnya hingga terjadilah penganiayaan tersebut. Namun, pelaku menolak untuk menanggung biaya pengobatan mantan istrinya.
Kabir (26), sepupu korban, menyebutkan bahwa Sri Wahyuni telah meninggal dunia di RSUDZA dan saat ini sedang dalam proses pemakaman.
Pihak keluarga berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa nahas yang menimpa Sri Wahyuni. []













