Home / Berita / Parlementaria

Senin, 22 April 2024 - 13:43 WIB

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan

Redaksi - Penulis Berita

Rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Humas Aceh.

Rapat paripurna DPR Aceh. Foto: Humas Aceh.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2023. Pansus ini bertugas untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh selama tahun 2023 dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada Gubernur.

Pansus ini akan mengukur LKPJ Gubernur dan hasil evaluasi akan disampaikan melalui rekomendasi,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin usai rapat paripurna, Senin, 22 April 2024.

Safaruddin menjelaskan bahwa LKPJ Gubernur merupakan laporan pertanggungjawaban Gubernur atas pelaksanaan APBD dan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. DPR Aceh memiliki kewenangan untuk mengevaluasi LKPJ tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

Baca Juga : Pon Yaya: Surat Kementerian ESDM Tidak Bisa Menganulir Kewenangan Aceh

DPRA Sahkan Empat Rancangan Qanun

Selain pembentukan Pansus LKPJ, DPR Aceh juga mengesahkan empat rancangan qanun usul inisiatif DPR Aceh dari Komisi I, III, IV, dan VI. Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPR Aceh untuk mengatur berbagai hal, termasuk memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga : Perubahan Qanun LKS Bukan Untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

“Salah satu rancangan qanun itu yakni keinginan DPR Aceh untuk memberikan ruang yang sebaik-baiknya untuk penyandang disabilitas,” jelas Safaruddin.

Ia menambahkan bahwa DPR Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan nomor register bagi beberapa qanun yang telah disepakati bersama. Hal ini agar qanun-qanun tersebut dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Parlementaria) 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Sumut Diminta Copot Kapolsek Kutalimbaru dan Tangkap Bandar Judi Sabung Ayam

Berita

BRUTAL! Warga Tuli-Bisu Dihajar Tanpa Ampun di Simeulue, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Aceh Besar

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi,

Berita

IWO Indonesia Simeulue Tegaskan Dukungan Proses Hukum Kasus Dana Publikasi Rp600 Juta, Bantah Narasi Tendensius

Berita

Forwatu Banten Desak Kementerian PUPR Hentikan Proyek DSCS, Soroti Dugaan Kelalaian K3 hingga Tewaskan Warga

Berita

5 Tahun Lebih Belum Dibayar, Masyarakat Tuntut Pengosongan Kantor Damkar

Aceh Besar

Masyarakat Keumala Jantho Apresiasi Pembangunan Jalan Nasional Seksi III

Berita

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial melalui Bakti Sosial IKBI PT KPBN