Home / Berita / Parlementarial

Senin, 22 April 2024 - 13:49 WIB

DPRA Usul Empat Raqan Aceh 2024

Redaksi - Penulis Berita

Rapat Paripurna DPR Aceh bersama Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, tentang penyampain LKPJ Pemerintah Aceh 2023. Foto: Dokumentasi Humas DPR Aceh.

Rapat Paripurna DPR Aceh bersama Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, tentang penyampain LKPJ Pemerintah Aceh 2023. Foto: Dokumentasi Humas DPR Aceh.

Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, mengatakan pihaknya telah mengusulkan empat Rancangan Qanun Aceh baru pada 2024. Empat rancangan tersebut diusul oleh Komisi I, III, V dan VI.

“Tentunya ini menjadi sebuah keinginan bersama dari DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan qanun beberapa yang menjadi prioritas kita,” kata Safaruddin, di Gedung Parlemen, setelah rapat Paripurna DPR Aceh 2024, Senin, 22 April 2024.

Adapun empat rancangan qanun tersebut yakni pertama Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kedua Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.

Baca Juga :  Pengurus Ikamabas dan Ipelmasel Kunjungi Objek Wisata Jambo Hatta di Desa Lhok Rukam, Aceh Selatan

Baca Juga : DPRA Desak Pusat Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Rancangan Qanun Aceh Perlindungan Guru.

Safar mengatakan, terhadap qanun hak-hak disabilitas tentunya dewan ini memberikan ruang yang baik untuk para penyandang disabilitas. Sehingga dapat diatur dan menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Aceh.

“Inikan satu hal yang secara memanusiakan mereka seperti orang normal juga,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra ini meminta agar sejumlah qanun ini dapat menjadi inisiatif yang bisa diterima menjadi Qanun Aceh kedepan. Hal ini tentu sangat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Hafid Aiman Nahkodai Sanggar Seni Seulaweut 2024

Baca Juga : Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

Disamping itu, Safar juga berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera melakukan register terhadap sejumlah rancangan qanun yang telah di inisiasi pada tahun 2022 dan 2023. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu register terhadap rancangan tersebut.

“Disamping itu juga perlu mendesak mana qanun-qanun yang kita sudah sepakati bersama untuk dikeluarkan nomor registernya dan dilembar daerahkan,” kata Safar. (Parlementaria) 

Share :

Baca Juga

Berita

Teror Mengancam Demokrasi! Ketua Fokusgampi Desak Polisi Usut Tuntas Pelemparan Granat ke Rumah Bustami Hamzah

Berita

Pendaftaran Pasangan Bustami-Tu Sop Berlangsung Sukses, Panitia Apresiasi Pihak Yang Terlibat

Berita

Dr. Sri Rahmi. MA Pakar Manajemen Pendidikan Bahas Reviuw Kurikukulm S2 MPI STAIN Meulaboh 

Berita

Pasangan Bustami-Tu Sop Akan Mendaftar ke KIP pada 29 Agustus 2024

Advetorial

Undang Para Pakar Kopi, USK Gelar Seminar Tantangan Produksi Kopi Berkelanjutan

Advetorial

Narasi Pojok Kota Apresiasi Strategi Sosialisasi KIP Aceh untuk Pilkada 2024

Advetorial

UIN Ar-Raniry dan Kemenlu RI Bahas Diplomasi untuk Moderasi Beragama

Berita

Pengukuhan Lulusan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh: Melangkah Menuju Dunia Kerja yang Kompetitif