Home / Berita / Daerah / Headline / Hukrim / Hukum / Nasional / News / Nusantara / Pemerintah Aceh / SIMEULUE

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Penggeledahan RSUD Simeulue, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Proyek Gedung Neurologi

Redaktur Pelaksana - Penulis Berita

Simeulue – ACEHPOST | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melakukan langkah tegas dengan menggeledah ruang keuangan di lantai 2 RSUD Kabupaten Simeulue, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Neurologi dan Fisioterapi.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilham Wahyudi, S.H., M.H., bersama tim penyidik. Dari pantauan di lokasi, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dokumen administrasi keuangan, termasuk berkas pembayaran kegiatan serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proyek dimaksud.

Sumber internal menyebutkan, penggeledahan difokuskan pada aliran anggaran dan mekanisme pencairan dana proyek. Penyidik diduga tengah menelusuri adanya indikasi mark-up, penyimpangan penggunaan anggaran, hingga kemungkinan praktik fiktif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tersebut.

Dalam proses itu, sejumlah dokumen penting diamankan sebagai barang bukti awal. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut guna mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat.

Langkah penggeledahan dan penyitaan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Kejari Simeulue serius dalam mengusut dugaan korupsi di sektor kesehatan, khususnya proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Simeulue belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Sementara itu, Kejari Simeulue memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas pelayanan masyarakat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan di daerah. (*BS)

Share :

Baca Juga

News

BINUS @Medan Perkuat Peran sebagai Penggerak Pengembangan Talenta Kota Medan

News

Respon Cepat, Koordinasi Tepat, Skor Kepuasan Pelanggan WSBP Naik Lagi jadi 91,9

Berita

IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Daerah

“DEMO RASA ATAU DEMO RUPIAH?” — ISU MASSA BAYARAN Rp50 RIBU GUNCANG KANTOR BUPATI BIREUEN

News

Nishi Izakaya Hadirkan Asian Crossover & Refresh Series, Perpaduan Rasa Asia Tenggara dalam Hidangan Jepang

Berita

KSPKT III Polsek Rangkasbitung Monitoring Tempat Wisata Kolam Renang BIM Sampaikan Pesan Kamtbibmas Kepada Para Pengunjung

Berita

Polres Simeulue Bergerak Cepat, Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Disabilitas Masuk Tahap Penyidikan

Daerah

PROYEK JEMBATAN KRUENG TINGKEUM: “NGEGAS” DI ATAS KERTAS, TERPATAH-PATAH DI LAPANGAN