
Simeulue – ACEHPOST | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melakukan langkah tegas dengan menggeledah ruang keuangan di lantai 2 RSUD Kabupaten Simeulue, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Neurologi dan Fisioterapi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilham Wahyudi, S.H., M.H., bersama tim penyidik. Dari pantauan di lokasi, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dokumen administrasi keuangan, termasuk berkas pembayaran kegiatan serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proyek dimaksud.

Sumber internal menyebutkan, penggeledahan difokuskan pada aliran anggaran dan mekanisme pencairan dana proyek. Penyidik diduga tengah menelusuri adanya indikasi mark-up, penyimpangan penggunaan anggaran, hingga kemungkinan praktik fiktif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tersebut.
Dalam proses itu, sejumlah dokumen penting diamankan sebagai barang bukti awal. Dokumen-dokumen tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut guna mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat.

Langkah penggeledahan dan penyitaan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Kejari Simeulue serius dalam mengusut dugaan korupsi di sektor kesehatan, khususnya proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Simeulue belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Sementara itu, Kejari Simeulue memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas pelayanan masyarakat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan di daerah. (*BS)










