Home / Berita

Senin, 11 Desember 2023 - 09:55 WIB

Sampaikan Aspirasi Kepada DPD RI, Senator Fachrul Razi: FK- BPPPN Aceh Tamiang Harus di PNS kan bukan di Putuskan Kontrak

Redaksi - Penulis Berita

Senator Fachrul Razi dalam pertemuan bersilaturahmi dan penyampaian aspirasi di Aceh Tamiang dengan DPD FK-BPPN di Dusun Mawar Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang di Teko TemanKopi. [Dok : Istimewa]

Senator Fachrul Razi dalam pertemuan bersilaturahmi dan penyampaian aspirasi di Aceh Tamiang dengan DPD FK-BPPN di Dusun Mawar Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang di Teko TemanKopi. [Dok : Istimewa]

Acehpost.id | Aceh Tamiang – Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh Fachrul Razi menerima aspirasi 164 anggota Satpol PP WH yang diberhentikan Kontrak di Aceh Tamiang, mendapat respon cepat dari Senator yang dikenal vokal dan keras ini.

“Sebagai Pembina FKBPPPN dan Ketua Komite I DPD RI sebagai bentuk tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat, saya harus menampung dan mendengar semua aspirasi dari mereka yang telah 10 hingga 18 tahun mengabdi buat Pemerintah,” tegas Fachrul Razi.

Senator Fachrul Razi dalam pertemuan bersilaturahmi dan penyampaian aspirasi di Aceh Tamiang dengan DPD FK-BPPN di Dusun Mawar Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang di Teko TemanKopi (10/12/2023)

Senator Fachrul Razi dihadapan para Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Tamiang kembali tegas menyatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi PNS.

Hal itu sebagaimana perintah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU ASN termasuk nasib Satpol PP/WH, tenaga pendidikan, kesehatan hingga tenaga administrasi menjadi pegawai melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh.

“Terkait 164 anggota Satpol PP yang berada dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, Alumni Magister FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan bahwa banyak fungsi tugas dan tanggung jawab anggota Satpol PP selama ini terhadap kekhususan Aceh. Karena saya dulu juga terlibat dalam penyusunan perumusan lahirnya Satpol PP/WH di Aceh,” pungkas Fachrul Razi.

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah Daerah tidak boleh memberhentikan kontrak tenaga Satpol PP WH karena alasan tidak ada dana, “Artinya penjabat daerah gagal memimpin daerah,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi dalam sidang kedepan akan mengundang Mendagri dan Menteri PAN/RB RI untuk mencari solusi masalah ini. “Mendagri dan Menteri PAN/RB harus tanggung jawab masalah ini,” tegas Fachrul Razi. ***

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian Kunjungi Dayah Ruhul Qur’ani

Berita

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan untuk Parpol Tahun 2024

Berita

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN dengan Mendagri

Berita

Tanam Ribuan Mangrove, Yonif 115/ML Perkuat Pesisir Pantai Aceh Selatan

Berita

30 Peserta Lulus Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028

Berita

Danrem 012/TU Pimpin Sertijab Danyonif 115/ML

Berita

FDK UIN Ar-Raniry Sukseskan PKM Nasional, Palembang

Advetorial

Kerjasama FDK UIN Aceh dan FDK UIN Palembang Menyasar Komunitas Rehabilitasi NAPZA