Acehpost.id | Jakarta – Perkembangan yang terjadi akhir – akhir ini dari milyaran rupiah anggaran digelontorkan oleh pemerintah untuk dana desa maka perlunya diimbangi dengan pengawasan dalam penggunaannya dana desa itu, maka pemerintah pusat sudah layaknya memberikan ruang kepada BPD terkait pemerdayaan peran yang lebih optimal.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD RI terus berjuang untuk memperkuat tugas dan fungsi peran antara Desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam acara Bimteknas Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) ke – 3 di Hotel Horison, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Didapuk sebagai narasumber dengan tema
“Meningkatkan Kapasitas BPD Untuk Desa Mandiri dan Indonesia Maju” terhadap anggota ABPEDNAS/Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diseluruh Indonesia. Fachrul Razi mengatakan, Adapun pemerintah desa lebih merujuk pada pelaksanaan tugas eksekutif sedangkan BPD sebagai legislatif dan pengawasannya.
“BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah, anggotanya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” ujar Fachrul Razi.
Senator asal Aceh tersebut menambahkan, Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, banyak persoalan yang melemahkan BPD di Desa, Pertama, Tidak dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Kedua, tidak dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga, Tidak dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran. Keempat, Tidak dikasih dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll) serta terakhir Diminta menandatangani DLPA (SPJ era sebelumnya) yang tidak dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).
Peran BPD lainnya yang krusial menurut Alumni Magister Politik Fisip Universitas Indonesia tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD juga berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa begitu pun menyatakan pendapat atas hasil penyelenggaraan tersebut, berdasarkan hal tersebut, sejatinya BPD sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa yang memiliki fungsi dalam menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa,” pungkasnya.
Fachrul razi menambahkan, Dari desa yang ada di seluruh Indonesia berjumlah 74.961 Desa, 8.506 Kelurahan, dana desa yang tersalurkan ke masing-masing desa rata-rata 8,3% dari dana transfer daerah, Data ICW 2016 – 2022 korupsi di level pemerintah desa dari 682 kasus yang menjadi tersangka 959 orang dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp. 770,6 milyar.
Adapun Perjuangan Fachrul Razi yang pertama, mengenai Pasal 62 tentang Penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya, Peningkatan Tunjangan, Biaya Operasional, Peningkatan Kapasitas, diambil dari Dana Desa bersumber dari APBN diatur dalam Peraturan Pemerintah {PP}.
Kedua, BPD Dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan kewenanga dan/ atau merugikan keuangan negara. Terakhir, Ketiga Diberikan hak waktu cuti bagi anggota BPD mencalonkan Kepala Desa. (*)