Home / Sosial

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:07 WIB

YBHA: Pengemis Anak di Banda Aceh Sangat Memprihatinkan

Redaksi - Penulis Berita

Acehpost.id | Banda Aceh — Dalam pantauan YBHA Peutuah Mandiri baru-baru ini pengemis anak di Kota Banda Aceh sangat meresahkan. Kota Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya di Aceh dalam penanganan anak pengemis. Akan tetapi justru keadaan ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan.

YBHA menemukan anak-anak yang mengemis disejumlah sudut Kota Banda Aceh sangat memprihatinkan dan mengiris hati. Anak-naka pengemis tersebut beranjak dengan berbagai alasan sosial, baik itu anak dalam katagori yatim, yatim piatu, dan fakir miskin. Pemerintah Kota terasa tidak peduli dengan keberadaan mereka. Usia anak yang mengemis rata-rata berada diusia Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah bahkan ada balita usia 4 tahun sampai jam 01.00 wib dini hari masih mengemis disalah satu warung kopi di Banda Aceh.

Masyarakat yang menyaksikan hal diatas hanya bisa mengelus dada dan pasrah melihat anak-anak tersebut mengemis. YBHA menduga ada sindikat besar yang mengelola anak-anak tersebut untuk dibiarkan mengemis sampai tengah malam. Seharusnya di jam tersebut anak-anak seusianya sudah istirahat dirumah agar bisa bersekolah esok harinya. Tapi justru waktu istirahat tersebut anak-anak pengemis berkeliaran di sejumlah warung kopi dan sudut jalan di Kota Banda Aceh.

Kota Banda Aceh sebagai salah satu Kota Layak Anak (KLA) yang telah dinobatkan dalam apresiasi KLA 2023 di Semarang, pada 22 Juli 2023 ternyata tidak selaras dengan anugerah tersebut. Pemerintah Kota abai dan terkesan tidak mau peduli dengan keadaan anak-anak pengemis tersebut. YBHA meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan evaluasi kembali terkait anugerah itu.
Secara hukum, tindakan anak-anak mengemis tersebut tentu tidak dilakukan secara spontanitas oleh anak. Pasti ada dukungan orang-orang sekelilingnya yang melakukan eploitasi dan mengatur alur serta waktu dan lokasi yang tepat anak-anak tersebut dapat mengemis. Jikapun ada orangtua yang memaksa anak mengemis tersebut tentu juga dapat dikatagorikan eploitasi anak dan bisa dihukum.

Baca Juga :  DPD BAPERA Aceh Salurkan Bantuan 3.500 Batu Bata kepada Korban Kebakaran di Lueng Bata

Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Sedangkan, pengertian “eksploitasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri, penghisapan, pendayagunaan, pemerasan atas diri orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi semata dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam aturan lain UU 35/2014 diatur pula mengenai larangan bagi siapapun, termasuk orangtuanya sendiri, untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual, yaitu:

Pasal 76I UU 35/2014

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Dengan demikian, tindakan orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi, Dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Ruang Lingkup Gelar Kegiatan Ruang Temu, Silaturrahmi, Berdonasi, dan Aksi Lingkungan

Pemerintah kota dan sejumlah stake holder elemen perlindungan anak seharusnya dapat bertindak secara terukur dan segera. Karena pengemis anak makin hari makin memprihantinkan. Dan mesti segera ditindak para pelaku yang mengekploitasi anak-anak untuk mengemis tersebut.

Saat ini YBHA Peutuah Mandiri sedang bekerja sama dalam program Spear bersama Nonviolent Peaceforce yang didukung oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonsia tetap concerns dan fokus dalam mengawal kejadian-kejadian terkait ekploitasi terhadap anak dan mendorong agar aparat penegak hukum mesti melakukan upaya tegas terhadap para pelaku yang mengekploitasi anak untuk mengemis tersebut. Hal ini tidak perlu ditakutkan, karena aturan hukum telah mengatur hal itu.

Anak-anak mesti segera diselamatkan dan keberadaan Pemerintah Kota Banda Aceh dengan sejumlah elemen terkait sangat diperlukan. Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menglead sejumlah elemen lain guna dibahas secara intens dan disepakati langkah-langkah penaganan dan tindakan yang semestinya dapat diambil.

Peran dan tanggungajwab masyarakat kedepannya juga sangat diperlukan agar kejadian-kejadian ekploitasi anak dan pengemis anak kedepan tidak terulang kembali. Dan peran orangtua yang melakukan ekploitasi jika terbukti maka dapat dicabut haknya saja. Dan anak-anak tersebut dapat dibina dalam pembinanan negara nantinya.[]

Hormat kami,
Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri
Alamat : Jalan Keuchik Amin, No. 4 Gampong Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh

Share :

Baca Juga

Berita

Bapera Aceh Launching Pembagian Sejuta Stiker PON

Advetorial

Mengatasi Kemiskinan: Tanggung Jawab Sosial dalam Perspektif Hadis Islam

Berita

Harir Rizky Tullah Jadi Fasilitator Pengabdian Nasional di Aneuk Laot Sabang

Politik

Dua Lokasi Strategis: Projo Aceh Jaya Deklarasi Pemenangan Prabowo-Gibran di Aceh Jaya

Pendidikan

Pilpres dan Arah Masa Depan Negara-Bangsa

Pendidikan

Prodi PMI Berkolaborasi Dengan Prodi Ilmu Politik Gelar Diskusi Publik Kekerasan Seksual

Pendidikan

Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry mengaktifkan kembali Perpustakan yang telah lama tidak Aktif

News

Perkuat UMKM Majukan Kuliner Blang Padang, BSI Aceh Sinergi Dengan Kodam Iskandar Muda